Siapakah Ahli Waris Utama yang Pasti Mendapatkan Warisan?
Berbicara waris, maka berbicara tentang bagian harta yang ditinggalkan oleh pewaris untuk ahli waris dan siapa saja ahli waris yang berhak menerima. Oleh karena itu rukun waris adalah adanya pewaris, adanya ahli waris, dan adanya harta yang ditinggalkan oleh pewaris.
Maka tidak akan ada pembagian warisan, atau tidak disebut dengan pembagian warisan, jika ada orang yang membagikan hartanya kepada kerabatnya semasa ia masih hidup. Sebab, syarat adanya pembagian waris itu adanya pewaris yang telah wafat. (Radd Al-Mukhtar, Ibnu Abidin, 483)
Selain itu, seseorang akan mendapatkan harta warisan jika ia termasuk pada golongan ahli waris dan ia tidak terhalang. Karena meski merupakan ahli waris, jika ia terhalang oleh keberadaan ahli waris lain, ia tidak mendapatkan waris.
Contohnya adalah: A merupakan ahli waris, yaitu cucu dari C sebagai pewaris yang telah wafat. Tetapi, C mempunyai anak laki-laki yaitu D, dan D masih hidup.
Maka A walaupun merupakan cucu dari C, A tidak mendapatkan warisan sebab terhalang oleh D yang merupakan anaknya C, yaitu ayahnya A sendiri. (Raudhah Ath-Thalibin, Imam an-Nawawi, 6/13)
Kemudian, seseorang tidak akan mendapatkan warisan meski ia termasuk pada ahli waris jika ia melakukan hal-hal yang bisa menyebabkan haramnya mendapatkan warisan.
Yaitu, jika si A merupakan ahli waris dari B, tetapi wafatnya B karena dibunuh oleh A, maka A tidak mendapatkan waris. Atau jika A nonmuslim, sementara B yang merupakan pewaris adalah muslim, maka A tidak mendapatkan waris. (Al-Fiqhu Al-Islamiy Wa Adillatuhu Wahbah az-Zuhaili, 10/262–263)
Sebagaimana tadi dijelaskan, ada ahli waris yang terhalang sehingga tidak mendapatkan warisan karena adanya ahli waris lain yang menghalanginya. Tetapi ada ahli waris yang pasti dapat yang disebut dengan ‘ahli waris utama’, atau ahli waris yang dekat pertaliannya dengan pewaris.
Meski di antara ahli waris utama ini ada yang terhijab, namun terhalangnya tidak menyebabkan ia tidak mendapatkan warisan, hanya berkurang saja bagian warisannya. Adapun ahli waris utama yang dimaksud yaitu anak laki-laki, anak perempuan, suami, istri, ayah, dan ibu.
Bagian anak laki-laki adalah ashabah atau sisa. Artinya jika ada ahli waris lain yang mendapatkan bagian yang telah ditentukan, misalnya 1/8 atau 1/4, maka dibagi terlebih dahulu bagian-bagian tersebut, kemudian sisanya untuk anak laki-laki.
Contoh: seorang pewaris wafat meninggalkan ahli waris yaitu suami, ayah, dan anak laki-laki serta harta sebesar Rp.600.000.000.
Cara menghitungnya:
Pertama: tentukan bagian setiap ahli waris dengan memperhatikan dan menyesuaikan syaratnya. Kedua: jumlahkan seluruh bagian ahli waris yang sudah ditentukan bagiannya. Ketiga: kemudian hitung ashabah (sisa).
Suami : ¼, ayah: 1/6, anak Laki laki: sisa.
Maka:
Suami 1/4 = 3/12 x 600.000.000 = 150.000.000.
Ayah 1/6 = 2/12 x 600.000.000 = 100.000.000.
Anak laki-laki (sisa) = 600.000.000 – (150.000.000 + 100.000.000) = 350.000.000. Jika anak laki lakinya dua maka tinggal membagi saja 350 juta dibagi dua.
Anak perempuan mempunyai 3 kemungkinan bagian, yaitu 1/2, 2/3, dan ashabah bil ghair. Untuk mengetahui bagian mana, maka sekali lagi periksa syaratnya.
Pewaris meninggalkan ahli waris yaitu satu anak perempuan, suami, dan ibu serta harta sebesar Rp.600.000.000.
Cara menghitungnya: tentukan bagiannya dengan memeriksa syaratnya, maka:
Satu anak perempuan = 1/2 = 6/ 12.
Suami = 1/4 = 3/12.
Ibu = 1/6 = 2/12.
Sebelum melanjutkan penghitungan, kasus ini adalah masalah radd: berkurangnya pembagi dan bertambahnya bagian para ahli waris. Hal ini bisa terjadi karena sedikitnya ahli waris yang mendapatkan bagian sedangkan jumlah bagiannya belum mencapai nilai satu.
Jadi masih ada harta yang tersisa. Sementara tidak ada orang yang menjadi ashabah (penerima sisa). Oleh karena itu, bagian ahli waris bertambah, karena sisa warisan dibagikan kembali pada ahli waris yang ada.
Contohnya: satu anak perempuan itu mendapatkan 1/2 dari 600 juta jadi 300 juta, ibu mendapatkan 1/6 dari 600 juta jadi 100 juta, dan suami mendapatkan 1/4 dari 600 juta yaitu 150 juta. Jika kita jumlahkan maka semuanya 550 juta. Maka ada sisa harta yang belum terbagi yaitu 50 juta. Karena ini masalah radd, maka cara menghitungnya seperti ini:
Suami = 1/4 = 3/12.
1 anak perempuan = 1/2 = 6/12.
Ibu = 1/6 = 2/12.
Jika kita jumlahkan semuanya 3/12 + 6/12 + 2/12 = 11/12 (bukan 1, dan inilah radd), jadi:
Suami bagiannya = 600 juta / 11 x 3 = 163, 63.
1 anak perempuan = 600 juta / 11 x 6 = 327, 27.
Ibu = 600 juta/ 11 x 2 = 109, 09.
Contoh kemungkinan bagian anak perempuan yang ke-2 yaitu mendapatkan 2/3 jika anak perempuan tersebut 2 atau lebih. Contoh soalnya: pewaris meninggalkan ahli waris yaitu satu istri, 4 anak perempuan, dan 2 cucu laki-laki dari anak laki-laki yang telah wafat dan harta sebesar 24 juta.
Sebelum melanjutkan, akan lebih dijelaskan mengenai 2 cucu laki-laki tersebut. Jadi ceritanya pewaris punya anak lima, 4 perempuan, 1 laki-laki dan telah mempunyai 2 anak laki-laki yang merupakan cucu pewaris, namun anak laki-laki pewaris ini telah wafat.
Menghitungnya sebagai berikut:
Istri = 1/8 = 3/24 x 24 juta = 3 juta.
4 anak perempuan = 2/3 = 16/ 24 x 24 juta = 16 juta.
2 cucu laki laki = sisa = 24 – (16 + 3) = 5 juta.
Kemungkinan bagian anak perempuan yang ketiga yaitu mendapatkan ashabah. Ashabah dalam hal ini disebut ashabah bil ghair: kelompok ahli waris perempuan yang berbarengan dengan ahli waris laki-laki yang dekat pertaliannya dengan pewaris, mereka menerima bersama sama. Untuk laki-laki 2 bagian dan perempuan 1 bagian.
Contoh kasus: seorang pewaris meninggalkan ahli waris yaitu ayah, ibu, 1 anak laki-laki, 2 anak perempuan, serta harta senilai 24 juta. Maka pembagiannya:
Ayah = 1/6 x 24 juta = 4 juta.
Ibu = 1/6 x 24 juta = 4 juta.
Anak laki-laki dan perempuan mendapatkan sisa, berarti 24 juta – 8 juta = 16 juta. Karena ini adalah ashabah bil ghair maka perbandingannya anak laki-laki 2 bagian dan anak perempuan 1 bagian. Oleh karena itu kita anggap 1 anak laki-laki itu 2 orang anak perempuan, jadi seolah-olah almarhum mempunyai 4 anak. Maka menghitungnya sebagai berikut:
Sisa = 4/6 (16 juta).
Bagian anak laki-laki = 2/4 x 16 juta = 8 juta.
Bagian anak perempuan ke 1 = 1/4 x 16 juta = 4 juta.
Bagian anak perempuan ke 2 = 1/4 x 16 juta = 4 juta.
Istri mempunyai dua kemungkinan bagian, yaitu 1/4 dan 1/8.
Seorang suami wafat meninggalkan 1 orang istri dan ayah serta harta sebesar 24 juta. Maka bagiannya:
Istri = 1/4 x 24 = 6 juta.
Ayah = sisa = 24 – 6 = 18 juta.
Seorang suami wafat meninggalkan 1 orang istri dan 1 anak laki-laki serta harta sebesar 800 juta. Maka bagian masing-masing adalah:
Istri = 1/8 x 800 = 100 juta.
Anak laki-laki = sisa = 800-100= 700 juta.
Jika kita melihat tabel di atas, maka suami mempunyai 2 kemungkinan bagian yaitu 1/2 dan ¼.
Mendapatkan 1/2 jika pewaris tidak meninggalkan anak, baik anak laki-laki ataupun anak perempuan. Sedangkan suami akan mendapatkan 1/4 jika sebaliknya, yaitu pewaris meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan.
Contoh perhitungan bagian suami yang pertama yaitu 1/2. Pewaris meninggalkan ahli waris yaitu suami, ayah, dan ibu serta harta sebesar 600 juta, maka:
Suami = 1/2 = 300 juta.
Ibu = 1/3 dari sisa = 100 juta.
Ayah = ashabah = 300 – 100 = 200 juta.
Contoh perhitungan bagian suami yang ke dua yaitu 1/4. Pewaris meninggalkan harta sebesar 24 M, beserta ahli waris yang terdiri dari suami, ayah, ibu, dan satu anak laki-laki. Maka bagiannya adalah:
Suami = 1/4 = 3/12 x 24 M = 6 M.
Ayah = 1/6 = 2/12 X 24 M = 4 M.
Ibu = 1/6 = 2/12 X 24 M = 4 M.
Anak laki-laki = sisa = 5/12 X 24 M = 10 M.
Ayah mempunyai 3 kemungkinan bagian. Yaitu 1/6 jika pewaris meninggalkan anak laki laki; 1/6 + ashabah jika pewaris meninggalkan anak perempuan dan tidak meninggalkan anak laki laki; dan bagian ashabah jika pewaris tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan.
Contoh perhitungan bagian 1/6: pewaris meninggalkan ahli waris yaitu ayah, ibu, istri, dan 1 anak laki-laki serta harta sebesar 48 M. Maka bagiannya adalah:
Ayah = 1/6 = 4/24 x 48 M = 8 M.
Ibu = 1/6 = 4/24 X 48 M = 8 M.
Istri = 1/8 = 3/24 X 48 M = 6 M.
Anak laki-laki = sisa = 48 – (8 + 8 + 6) = 26 M.
Contoh perhitungan 1/6 + ashabah: pewaris meninggalkan harta sebesar 24 M dan ahli waris yaitu ayah, 1 anak perempuan, dan istri. Maka bagiannya:
1 anak (P) = ½ = 3/6 x 24 M = 12 M.
Ibu = 1/6 = 1/6 X 24 M = 4 M.
Ayah = 1/6 + sisa = 1/6 X 24 M = 4 M + sisa (4) = 8 M.
Contoh perhitungan bagian ashabah: pewaris meninggalkan ahli waris yaitu ayah, ibu, dan istri serta harta sebesar 56 M. Maka bagiannya adalah:
Istri = 1/4 x 56 M = 14 M
Ibu = 1/3 dari sisa = 1/3 x 42 M = 14 M
Ayah = sisa = 56 M – 28 M = 28 M
Ibu mempunyai 3 kemungkinan bagian. Yaitu 1/6, 1/3, dan 1/3 dari sisa.
Ibu mendapatkan 1/6 jika pewaris meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan; mendapatkan 1/3 jika pewaris tidak meninggalkan anak, baik laki-laki atau perempuan; mendapatkan 1/3 dari sisa jika ahli waris terdiri dari istri, ibu dan ayah atau terdiri dari suami, ibu, dan ayah.
Pewaris meninggalkan 1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan, istri, ibu, dan ayah serta harta sebesar 72 M, maka bagiannya adalah:
Istri = 1/8 = 3/24 x 72 M = 9 M.
Ibu = 1/6 = 4/24 x 72 M = 12 M.
Ayah = 1/6 = 4/24 x 72 M = 12 M.
Sisa = 13/24 (39 M).
1 anak (L) = sisa = 2/4 x 39 = 19. 5 M.
Anak (P) ke-1 = sisa = 1/4 x 39 = 9. 75 M.
Anak (P) ke-2 = sisa = 1/4 x 39 = 9. 75 M.
Pewaris meninggalkan harta sebesar 24 M serta ahli waris yaitu ibu dan ayah. Maka bagiannya adalah:
Ibu = 1/3 x 24 M = 8 M.
Ayah = sisa = 2/3 X 24 M = 16 M.
Materi Khutbah Jumat: Ulama Pewaris Nabi Jangan Dizalimi
Pewaris yang merupakan pengantin baru dan belum dikaruniai anak wafat dan meninggalkan harta 24 M serta ahli waris yaitu ibu, istri, dan ayah. Maka bagiannya adalah:
Istri = 1/4 x 24 M = 6 M.
Ibu = 1/3 dari sisa = 1/3 x 18 M = 6 M.
Ayah = ashabah = 24 – 12 = 12 M.
وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ
“Dan bagianmu (suami-suami) adalah seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak.” (QS. An-Nisa: 12)
وَإِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ
“Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan).” (QS. An Nisa: 11)
فَإِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُ وَلَدٌ وَوَرِثَهُ أَبَوَاهُ فَلِأُمِّهِ الثُّلُثُ
“Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga.” (QS. An Nisa: 11)
فَاِنْ كَانَ لَهُنَّ وَلَدٌ فَلَكُمُ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْنَ
“Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya.” (QS. An-Nisa: 12)
وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكُمْ وَلَدٌ
“Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak.” (An Nisa: 12)
وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ
“Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak.” (QS. An-Nisa: 11)
1. Bagian 1/8
فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ
“Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan.” (QS. An-Nisa: 12)
2. Bagian 2/3
فَإِنْ كُنَّ نِسَاءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ
“Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan.” (QS. An-Nisa: 11)
3. Bagian ashabah
Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “berikanlah bagian tertentu pada mereka yang berhak menerimanya, adapun sisanya untuk ahli waris laki-laki yang terdekat hubungannya dengan si pewaris.” (HR. Bukhari dan Muslim). Wallahu a’lam (Iwan Setiawan/dakwah.id)
Sumber: https://www.dakwah.id/ahli-waris-utama-yang-pasti-mendapatkan-warisan/
Siapakah Ahli Waris Utama...
Jakarta -
Al Ikhlas,...
Aqidah atau akidah secara bahasa...